Sabtu, 20/04/2024 02:47 WIB

KPK Cecar Dua Anggota DPR Soal Proses DAK Kebumen

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua anggota DPR terkait proses pengajuan hingga persetujuan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Banggar DPR.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua anggota DPR terkait proses pengajuan hingga persetujuan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Banggar DPR.

Wakil Ketua Banggar DPR, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X DPR, Djoko Udjianto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan DAK Kebumen tahun 2016 yang menjerat Wakil Ketua DPR dari PAN, Taufik Kurniawan.

"Dua saksi dari DPR RI (Jazilul dan Djoko) dikonfirmasi terkait proses dan prosedur penganggaran, khususnya DAK," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

Selain kedua Wakil Rakyat itu, tim penyidik juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rukijo. Dalam pemeriksaan terhadap Rukijo, tim penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus suap ini.

"Satu saksi dari unsur PNS Kementerian Keuangan hari ini diperiksa untuk penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen TA 2016," jelasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Jazilul mengaku, penyidik KPK tidak menyinggung soal dugaan aliran suap ke Banggar DPR atau anggota DPR lainnya sebagaimana terungkap dalam persidangan terdakwa Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad beberapa waktu lalu.

"Saya ngga ditanya soal itu. Saya hanya menjawab saja yang ditanya. Saya ngga ditanya (soal aliran dana)," kata Jazilul.

Kata Jazilul, penyidik KPK hanya mengkonfirmasi seputar keterlibatan Taufik Kurniawan terkait kasus suap pengurusan DAK di Kebumen. Dan hal itu telah disampaikan kepada penyidik KPK.

"Susah saya jelaskan ke penyidik sebagai kapasitas saya, penjelasan terkait mekanismenya dan semua saya sudah jelaskan terkait Pak Taufik Kurniawan," terangnya.

Sementara Djoko Udjianto mengklaim tak tahu menahu mengenai proses penganggaran DAK di Banggar. Djoko mengaku, tidak pernah memimpin rapat di Banggar terkait DAK.

"Saya nggak mimpin (rapat). Nggak mimpin sama sekali," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

KEYWORD :

Kasus DAK Taufik Kurniawan Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :