Jum'at, 19/04/2024 11:29 WIB

KPK Bidik Pengurusan DAK Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mendalami kasus suap dana perimbangan daerah pada APBNP 2017 dan 2018 di sejumlah daerah.

Gedung KPK RI

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mendalami kasus suap dana perimbangan daerah pada APBNP 2017 dan 2018 di sejumlah daerah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK tidak berhenti pada kasus dana perimbangan di Kebumen yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan kabupaten Arfak yang menyeret Politikus PAN Sukiman.

Menurutnya, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, masih terus dikembangkan.

"Ada sejumlah fakta sidang yang muncul sebelumnya. Diduga pengurusan dana perimbangan daerah juga terjadi di daerah lain," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/2).

Dimana, kata Febri, pengurusan dana perimbangan di sejumlah daerah juga terjadi. Salah satu yang muncul dalam tuntutan Yaya Purnomo adalah pengurusan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Tentu nanti KPK akan mencermati satu persatu. Terbuka kemungkinan pengembangan sepanjang buktinya cukup," tegasnya.

Diketahui, dalam tuntutan Yaya Purnomo disebutkan dana DAK dan DID yang berhasil dicairkan untuk Lampung Tengah sejumlah Rp79 miliar. Ketua Badan Anggaran (Banggar) Aziz Syamsuddin disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah.

Kasus yang menjerat poltikus PAN Sukiman dan Natan ini pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo; seorang konsultan bernama Eka Kamaludin; serta kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

KEYWORD :

Suap Dana Perimbangan Banggar DPR Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :