Jum'at, 26/04/2024 02:26 WIB

Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Suap

Dalam kasus ini, Bupati Supian diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dalam kapasitasnya  sebagai Bupati Kotawaringin Timur.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Supian diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat daerah.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi), Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," kata Saut, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Supian menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, keuangan negara menderita kerugian sekurangnya sebesar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Suap Bupati Supian Hadi Kotawaringin Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :