Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Supian diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat daerah.Berdasarkan bukti permulaan yang cukup KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur. "Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi), Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," kata Saut, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, keuangan negara menderita kerugian sekurangnya sebesar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu.Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Suap Bupati Supian Hadi Kotawaringin Timur