Kamis, 25/04/2024 09:03 WIB

Larang Lucas Berobat, Jaksa KPK Lawan Putusan Hakim

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak patuh terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor. Hal itu terkait izin pengobatan terhadap terdakwa Lucas.

Pengacara Lucas

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak patuh terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor. Hal itu terkait izin pengobatan terhadap terdakwa Lucas.

Lucas mengaku kecewa dengan jaksa KPK yang menolak menjalankan penetapan Majelis Hakim terkait pengobatannya.

"Jadi kan sudah ada resume medis pada RSPAD dan sudah meminta kepada pasien untuk kembali terapi tulang terlihat penyakit yang diderita, sekarang dinilai oleh dokter internal KPK tidak ACC," kata Lucas, melalui Penasihat Hukumnya, Aldres Napitulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/1).

Padahal, kata Aldres, majelis hakim sudah menetapkan bahwa Lucas diperbolehkan melakukan pengobatan di RSPAD terkait terapi tulang yang dideritanya.

"Tugas penuntut umum itu adalah menjalankan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim, sudah ada penetapan ya jalankan saja kalau memang tidak sependapat lakukan upaya hukum atas penetapan itu bukan berati dia tidak menjalankan," terangnya.

Sedangkan dokter KPK yang menolak ACC tidak jelas spesialisasinya terkait penyakit yang diderita Lucas.

"Jadi kemarin itu sudah ada penetapan untuk diberikan izin menghadap kepada dokter terhadap kondisi medis yang diderita tapi dinilai ulang oleh penuntut umum bukannya dilaksanakan padahal PU tugasnya melaksanakan penetapan hakim," tandasnya.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Eddy Sindoro Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :