Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Bawaslu untuk memasukkan nama Oesman Sapta sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku. Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Caleg DPD RI bukan pengurus partai politik."Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/1).Sebelum mengambil keputusan, kata Ilham, KPU telah melakukan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah putusan MK yang menyatakan bahwa calon anggota DPD RI bukanlah pengurus partai politik.Pemilu 2019 Oesman Sapta Caleg DPD RI