Sabtu, 20/04/2024 04:18 WIB

Idrus Palak Johannes Kotjo untuk Pemenangan Munaslub Golkar

Terdakwa Idrus Marham memalak bos PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo senilai USD2,5 juta untuk pemenangan Munaslub Partai Golkar.

Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham

Jakarta - Terdakwa Idrus Marham memalak bos PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo senilai USD2,5 juta untuk pemenangan Munaslub Partai Golkar.

Selain kepentingan mengurus proyek PLTU Riau-1, mantan Sekjen Partai Golkar itu memerintahkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk meminta uang kepada Johannes Kotjo untuk memuluskan niatnya menjadi Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto (Setnov) pada Munaslub Golkar tahun 2017.

"Terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah USD 2,5 juta kepada Johannes B Kotjo," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Idrus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).

Kata Jaksa, Idrus ingin menggantikan Setnov yang saat itu sedang terjerat kasus korupsi e-KTP. Lalu, permintaan Idrus diteruskan Eni kepada Johannes Kotjo.

"Terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun," terang jaksa mengutip surat dakwaan.

Idrus didakwa menerima uang Rp 2,250 Miliar bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih. Uang diberikan oleh pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo sebagai imbalan atas jasa membantu mengurus proyek PLTU Riau-1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP ke PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.‎

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo minta bantuan Novanto supaya bisa dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII, yang membidangi energi. Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Itu dilakukan Eni untuk bantu Kotjo mendapat proyek PLTU.

Di tengah jalan, Novanto dijerat KPK terkait kasus e-KTP. Selanjutnya Eni Saragih koordinasi dengan Idrus Marham mengenai proyek PLTU Riau-1, karena posisi Idrus sebagai Plt Ketum Golkar.

Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo pada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai Munaslub Partai Golkar.

Selain itu, Idrus juga disebut meminta Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Pada perkara ini, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Partai Golkar Idrus Marham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :