Ketua MPR Zulkifli Hasan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua MPR Zulkifli Hasan belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.
Berdasarkan data kepatuhan LHKPN para pejabat negara di tingkat legislatif pada 2018, dari unsur MPR ada dua pejabat negara yang wajib lapor. Namun, baru satu orang yang melaporkan harta kekayaannya."Yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan. (yang belum lapor) kan ada Ketua MPR kan, jadi udah tau kan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LHKPN KPK, Kunto Ariawan saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).Sedangkan di DPR, terdapat 536 pejabat yang wajib lapor dan baru 21,42 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2018. Di tingkat DPD ada 57,5 persen dari 80 wajib lapor yang patuh menyetorkan LHKPN dan di DPRD baru 28,77 persen dari 15.229 yang lapor harta kekayaan.LHKPN Pejabat Negara Pimpinan MPR KPK