Sabtu, 20/04/2024 19:00 WIB

Kasus Prostitusi Online, Stop Eksploitasi Korban

Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online.

Prostitusi di Inggris (theguardian)

Jakarta - Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi adalah kekerasan terhadap perempuan, namun Komnas Perempuan menentang kriminalisasi yang menyasar pada perempuan yang dilacurkan.

Komnas Perempuan telah melakukan analisa pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban.

Dalam analisa media tersebut menurut Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.

"Kami menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan," ujar Mariana.

Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, sampai
pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban ‘pantas’ menjadi korban
kekerasan dan pantas untuk dihakimi.

Oleh karena itu Komnas Perempuan menyatakan sikap:

1. Agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan;

2. Agar pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online;

3. Agar media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan
perempuan;

4. Agar masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban eksploitasi industri
hiburan;

5. Semua pihak agar lebih kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual, dimana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi "pekerja seks" sehingga mereka rentan dipidana/ dikriminalisasi.

KEYWORD :

Prostitusi Online Eksploitasi Korban




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :