Marlen Sitompul | Selasa, 08/01/2019 11:41 WIB
Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kemendagri.
Gamawan menghadiri pemeriksaan penyidik
KPK. Gamawan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan kasus yang sedang didalami penyidik
KPK tersebut.
"Diperiksa untuk Pak Dudy," kata Gamawan, di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (8/1).
Sebelumnya, Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk Dudy Jocom selaku tersangka dalam kasus IPDN Rokan Hilir.
"
Gamawan Fauzi, diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rokan Hilir, untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Febri ketika dikonfirmasi.
Dalam kasus ini
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan GedungIPDN. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK Gamawan Fauzi Kasus IPDN