Kamis, 25/04/2024 01:00 WIB

Inggris Bebaskan Dua Orang Diduga Pelaku Kriminal Drone

Kepolisian Sussex London menyebutkan bahwa dua orang yang ditangkap di Inggris atas dugaan penggunaan kriminal drone

Penumpang menunggu di dalam Bandara Gatwick di London pada hari Kamis setelah penerbangan dihalangi dan pesawat yang masuk dialihkan setelah penampakan pesawat tak berawak. Foto oleh Facundo Arrizabalaga / EPA

Jakarta - Kepolisian Sussex London menyebutkan bahwa dua orang yang ditangkap di Inggris atas dugaan penggunaan kriminal drone tidak lagi dianggap sebagai tersangka.

Pria 47 tahun dan wanita 54 tahun dari Sussex Barat ditangkap Jumat malam setelah drone terlihat terbang dekat dengan landasan pacu di Bandara Gatwick.

Penerbangan yang memengaruhi sekitar 140.000 penumpang di-grounded selama 36 jam ketika insiden itu diselidiki.

Polisi Sussex mengatakan pria dan wanita yang ditangkap telah dibebaskan dari tahanan dan tidak didakwa dengan kejahatan apa pun.

"Kedua orang telah sepenuhnya bekerja sama dengan (pertanyaan) kami dan saya puas bahwa mereka tidak lagi menjadi tersangka dalam insiden pesawat tak berawak di Gatwick," kata Kepala Inspektur Inspektur Jason Tingley dilansir UPI.

"Penyelidikan kami berlanjut dengan kecepatan untuk menemukan mereka yang bertanggung jawab atas serbuan drone, dan kami terus secara aktif mengikuti jalur investigasi."

KEYWORD :

Kriminal Drone London Inggris




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :