Jum'at, 19/04/2024 05:39 WIB

Lebih dari 70 Persen Pejabat Kampus Negeri Belum Setor LHKPN

Mendapati laporan ini, Menristekdikti kesal. Dia menyoroti peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), yang belum menyertakan kewajiban LHKPN.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (Foto: Humas)

Jakarta – Sebagian besar pejabat perguruan tinggi belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Kamis (13/12), baru 24,9 persen pejabat kampus yang tercatat sudah menyetor LHKPN.

Bahkan, dalam catatan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), muncul nama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam daftar perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) yang pejabatnya sama sekali belum menyerahkan LHKPN-nya.

Mendapati laporan ini, Menristekdikti kesal. Dia menyoroti peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), yang belum menyertakan kewajiban LHKPN.

Sebab merujuk kepada Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 43 Tahun 2015, semua satuan kerja (satker) yang melakukan pemilihan rektor, wajib melampirkan LHKPN kepada KPK.

“Persyaratan untuk calon rektor, calon direktur, harus menyampaikan LHKPN. Ternyatan tadi ada dari PTN BH. Jangan-jangan PTN BH aturannya tidak tahu,” kata Menteri Nasir kepada awak media di Jakarta pada Kamis (13/12).

Kini, Menristekdikti memberikan tempo hingga Februari 2019 mendatang. Setidaknya, dalam dua bulan ke depan, setiap 50 persen PTN sudah menyetor LHKPN. Bila tidak, maka pimpinan PTN terancam sanksi pencopotan.

“Sanksinya peringatan satu, peringatan dua, dan peringatan tiga. Kalau sudah peringatan tiga saya minta untuk mengundurkan diri saja,” tegasnya.

Selain ITB dan Unpad, enam PTN lainnya juga belum menyerahkan LHKPN. Keenam PTN tersebut ialah Universitas Brawijaya, Universitas Cendrawasih, Universitas Papua, Universitas Singaperbangsa Karawang, Universitas Timor, dan Universitas Trunojoyo.

Tak hanya universitas negeri, jumlah politeknik yang negeri yang belum melampirkan LHKPN juga tak sedikit. Menurut catatan Kemristekdikti, terdapat 13 politeknik yang disoroti Menteri Nasir. Di antaranya Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Politeknik Negeri Ambon, Politeknik Negeri Banyuwangi, Politeknik Negeri Fak-Fak, dan Politeknik Negeri Indramayu.

KEYWORD :

Penyerahan LHKPN Kampus Negeri Mohamad Nasir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :