Sabtu, 20/04/2024 11:57 WIB

KPK Tutupi Peran Jimmy di Pelarian Eddy Sindoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melakukan tipu muslihat dalam perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Pengacara Lucas

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melakukan tipu muslihat dalam perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, KPK tengah menutupi peran Chua Chwee Chye alias Jimmy. Menurutnya, Jimmy orang yang mendampingi Eddy Sindoro saat melarikan diri ke Malaysia. Dia juga ikut ketika Eddy Sindoro terbang ke Jakarta, dan kemudian terbang kembali menuju Bangkok, Thailand.

Zainab mengatakan pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, salah satu saksi, menyebut pihak yang pertama kali minta bantuan dalam pelarian Eddy Sindoro adalah Jimmy.

"Lalu siapakah Jimmy ini? Mengapa perannya tidak diungkap dan bahkan terkesan disembunyikan? Mengapa komunikasinya dan hubungannya dengan Dina Soraya tidak diungkap?" kata Zainab di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12).

Dina, kata Zainab, sudah mengenal Jimmy sejak 2009 di Singapura. Dina pun sampai mengenalkan Jimmy kepada atasannya, Riza Chalid, konglomerat yang mencuat bareng mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait saham PT Freeport Indonesia.

Zainab mengatakan bahwa kliennya tidak mengenal dekat Dina. Menurutnya, Lucas mengenal Dina saat berkunjung ke kantor Riza Chalid, 2012. Selepas itu, kata Zainab, Lucas sudah tak pernah bertemu lagi.

"Setelah pertemuan tersebut antara Lucas dan Dina Soraya tidak pernah ada hubungan profesional ataupun personal seperti berpergian ataupun makan bersama," ujarnya.

Lebih lanjut, Zainab menegaskan bahwa Lucas tak pernah memerintahkan Dina membantu pelarian Eddy Sindoro, tersangka suap pengajuan PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak terdapat upaya-upaya merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro sesuai yang didakwakan kepada Lucas," kata dia.

Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro, saat itu berstatus tersangka, dari Malaysia menuju Jakarta lalu terbang lagi ke Bangkok.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :