Jum'at, 19/04/2024 20:36 WIB

KPK Kantongi CCTV Saat Napi Korupsi Wawan Hendak Kencani Artis di Hotel

KPK mengaku telah mengantongi bukti rekaman CCTV ketika narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan menginap bersama seorang wanita di Hotel daerah Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi bukti rekaman CCTV ketika narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan menginap bersama seorang wanita di Hotel daerah Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah mengamankan rekaman CCTV tersebut. Bukti itu akan dibuka di persidangan.

"Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka di proses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara itu bisa kami jelaskan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12).

Namun, Febri masih enggan menjelaskan nama lengkap wanita berinisial F yang diduga berkencan bersama Wawan. Karena sejauh ini proses hukum di tahap persidangan masih berjalan untuk terdakwa Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

"Dalam konteks ini kita simak dulu fakta persidangan dakwaan sudah dibacakan, dalam persidangan berikutnya, informasi yg saya terima itu akan diagendakan pemeriksaan saksi saksi," tandas Febri.

Diketahui, Wawan diduga menyuap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen untuk menginap bersama seorang wanita di Hotel daerah Bandung, Jawa Barat.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut disinyalir menginap bersama seorang artis di Hotel Mercure Bandung. Wawan menginap di hotel tersebut pada 16 Juli 2018setelah menyogok Wahid Husen.

Jaksa penuntut umum pada KPK, M Takdir Suhan membenarkan hal tersebut sesuai dengan surat dakwaan Wahid Husen. Hanya saja, artis yang diduga menginap di hotel bersama Wawan tidak disebut di dalam dakwaan.

"Iya (artis) pokoknya sesuai surat dakwaan. Nggak disebut (di dakwaan), soalnya engga kaitan dengan Wahid. Hanya diperhalus (artisnya) teman wanita Wawan," ungkap Jaksa Takdir saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).

Berdasarkan surat dakwaan, Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen senilai Rp63 juta. Uang suap tersebut diberikan Wawan e Wahid Husen untuk mendapat ‎kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.

KEYWORD :

Suap Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi TPPU Wawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :