Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith
Jakarta - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa, Habib Bahar bin Ali bin Smith, dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Hari Ini, (3/12).
Informasinya, Bahar belum menerima panggilan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Bahar dilaporkan oleh kelompok menamakan diri Jokowi Mania. Dalam kasus ini, Habib Bahar berstatus sebagai terlapor dari laporan yang dilayangkan oleh anggota kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania pada tanggal 28 November2018. Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan sama oleh Muannas Alaidid pada tanggal yang sama ke Bareskrim. Laporan itu berdasarkan pernyataannya dalam video di media sosial yang menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.Habib Bahar bin Ali bin Smith Kasus Penghinaan Joko Widodo