Rabu, 24/04/2024 19:25 WIB

Nasib Perempuan, Kerap Jadi Korban Kekerasan Malah Disalahkan

Sampai saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan sulit dilaporkan karena adanya impunitas, sikap diam, stigma dan rasa malu baik korban maupun lingkungan sekitarnya.

Lily Puspasari Programme Management Specialist UN Women (Foto: Istimewa)

Jakarta - Di seluruh dunia, kita perlu memahami bahwa meskipun nama dan konteksnya mungkin berbeda di seluruh letak geografis, perempuan dan anak perempuan dimana pun mereka berada, mengalami kekerasan yang terjadi secara terus menerus, karena itu cerita mereka perlu disoroti, dan dilindungi.

Lily Puspasari Programme Management Specialist UN Women mengatakan di seluruh bagian dunia, perempuan dan anak perempuan terus mengalami kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan kerap kali luput dari perhatian dan suara penyintas tidak terdengar.

"Hal ini dikarenakan seringkali perempuan yang terkena kekerasan disalahkan dan testimoni mereka diragukan," ujar Lily di Jakarta, Selasa (27/11).

Melalui Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan #HearMeToo, Lily mendorong semua pihak untuk berdiri dalam solidaritas dengan penyintas dan gerakan antikekerasan, serta mulai bersuara untuk akhiri kekerasan terhadap perempuan

Mengapa Kekerasan terhadap perempuan harus dihapuskan?

UN Women menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan (dan anak perempuan) adalah salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang paling luas, terus-menerus dan menghancurkan perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.

Sampai saat ini sebagian besar masih sulit untuk dilaporkan karena adanya impunitas, sikap diam, stigma dan rasa malu baik korban maupun lingkungan sekitarnya.

Secara umum, UN Women melaporkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dimanifestasikan dalam bentuk fisik, seksual dan psikologis, meliputi:

Pertama, kekerasan oleh pasangan baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah dalam bentuk pemukulan, pelecehan, psikologis, perkosaan, dan femicide atau pembunuhan terhadap perempuan;

Kedua, kekerasan dan pelecehan seksual (dalam bentuk pemerkosaan, tindakan memaksa berhubungan seksual, hasrat seksual yang tidak diinginkan, pelecehan seksual anak, pernikahan paksa (termasuk pernikahan anak), pelecehan di jalanan atau ruang publik, penguntitan, pelecehan dalam media cyber;

Ketiga adalah perdagangan manusia dalam bentuk perbudakan dan eksploitasi seksual; dan Keempat adalah mutilasi genital perempuan dan perkawinan anak.

Untuk lebih memperjelas, deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai

“Setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang menghasilkan, atau memungkinkan akan mengakibatkan kekerasan dalam bentuk fisik, seksual, psikologis atau penderitaan terhadap perempuan, termasuk ancaman, paksaan atau perampasan kebebasan perempuan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

"Konsekuensi kesehatan psikologis, seksual dan reproduksi adalah yang paling banyak terjadi dan mempengaruhi semua tahap kehidupan perempuan," tambah Lily.

Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi pada siapa saja, di mana saja, beberapa perempuan dan remaja yang sangat rentan - misalnya, perempuan remaja dan perempuan lanjut usia (lansia), perempuan yang diidentifikasi sebagai lesbian, biseksual, transgender atau interseks, perempuan migran dan pengungsi, perempuan lokal dan perempuan etnis minoritas, atau perempuan dan remaja perempuan yang hidup dengan HIV dan disabilitas, dan mereka yang hidup dalam krisis kemanusiaan.

Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi hambatan untuk mencapai kesetaraan, pembangunan, perdamaian serta pemenuhan hak asasi perempuan dan anak perempuan. Secara keseluruhan, janji Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) - tidak meninggalkan siapa pun di belakang - tidak dapat dipenuhi tanpa mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

KEYWORD :

Kekerasan Perempuan Hak Asasi Manusia Pelecehan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :