Selasa, 16/04/2024 13:51 WIB

Kemenag Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Pelunasan Biaya Haji

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, surat palsu berkop Kementerian Agama tersebut dipastikan hoaks. Sebab, dari struktur dan tata naskah, surat itu mengandung kerancuan.

Gedung Kementerian Agama RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan surat, yang berisi permintaan agar jemaah haji khusus segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus, tahun 1440 H/2019 M, sebagaimana banyak bereda di media sosial.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, surat palsu berkop Kementerian Agama tersebut dipastikan hoaks. Sebab, dari struktur dan tata naskah, surat itu mengandung kerancuan.

“Abaikan saja. Itu jelas hoax,” jelas Arfi pada Selasa (27/11), di Jakarta.

Karena itu, kata Arfi, Kemenag mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal demikian. Menurut Arfi,  persiapan penyelenggaraan haji masih di tahap awal, dan Kemenag pun belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, baik reguler maupun khusus.

Setelah KMA diteken, maka baru akan diterbitkan KMA tentang BPIH Khusus, dan selanjutnya dikeluarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Pelunasan BPIH Khusus.

"Jadi KMA BPIH khusus 2019, belum diterbitkan, bagaimana akan melakukan pelunasan," tukas Arfi.

Diketahui sebelumnya, beredar surat berkop Kementerian Agama yang berisi permintaan agar jemaah haji khusus segera melakukan pelunasan BPIH.

Dalam surat bertanggal 27 November 2018 tersebut juga tertulis arahan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera menyelesaikan administrasi calon jemaah haji khusus yang akan berangkat dan masuk cadangan. Caranya, dengan menghubungi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di nomor ponsel 08126849971.

KEYWORD :

Berita Hoaks Biaya Haji Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :