Jum'at, 19/04/2024 01:38 WIB

Penetapan Tersangka Chuck Dinilai Jadi Sejarah Kelam Kejagung

Aktivis hak asasi manusia itu menyatakan kebijakan Jaksa Agung M Prasetyo dapat mematikan kreatifitas dan kemampuan para jaksa yang potensial. 

Kejaksaan Agung

Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai penetapan tersangka Chuck Suryosumpeno atas tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi merupakan sejarah kelam yang terjadi di kejaksaan agung (Kejagung).

Aktivis hak asasi manusia itu menyatakan kebijakan Jaksa Agung M Prasetyo dapat mematikan kreatifitas dan kemampuan para jaksa yang potensial.

"Kejadian ini merupakan preseden terburuk dalam sejarah Kejaksaan yang tidak boleh terulang lagi di masa depan," ujar Haris di Jakarta, Selasa (27/11).

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Basrief Arief mengunjungi Jaksa Chuck di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung Jakarta Selatan.

Haris menilai kunjungan mantan pimpinan Kejagung itu menandakan Chuck disayangi para mantan pimpinannya. "Itu momen menandakan Chuck disayangi mantan pimpinan Kejagung," katanya.

Selain Basrief, Chuck juga dijenguk mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Ramlan dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Suyoto.

Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.

KEYWORD :

Jaksa Agung Chuck Suryosempono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :