Kombes Pol Argo Yuwono
Jakarta - Meski PP Pemuda Muhammadiyah telah mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), aparat kepolisian tetap mengusut kasus dugaan korupsi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pengembalian uang tersebut tidak menghilangkan tindak pidana kejahatan korupsi yang sedang dalam penyelidikan kepolisian."Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11).Diketahui, setidaknya ada dua ormas Islam yang menerima dana dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Dua Ormas itu adalah Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor dengan total dana Rp5 miliar.Baca juga :
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
"Dari hasil pemeriksaan awal memang diduga ada anggaran dana sekitar Rp2 miliar yang tidak dihabiskan penuh, dan diduga kurang dari separuh ada dana fiktif dalam penggunaannya," kata Argo.Meski mengapresiasi acara kemah Pemuda Islam tersebut, aparat kepolisian berharap kegiatan yang berdampak positif bagi pemuda itu dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mengingat, dana yang dipakai bersumber dari negara.
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
Pemuda Muhammadiyah Polda Metro Jaya Kasus Kemah