Jum'at, 26/04/2024 04:07 WIB

KPK Bersama 16 Partai Muncul Ide Revisi UU Parpol dan Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi bersama 16 partai politik (parpol) terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), di Auditorium Gedung KPK C1, kemarin, Kamis (22/11).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) menggelar diskusi bersama 16 partai politik (parpol) terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), di Auditorium Gedung -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK C1, kemarin, Kamis (22/11).

Wakil Ketua -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam menyusun SIPP itu -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Menurutnya, dalam diskusi tersebut intens membahas tentang sistem dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menurut mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, terdapat pemikiran bersama untuk melakukan perbaikan terhadap -decoration:none;color:red;font-weight:bold">UU Parpol itu. Dimana, beberapa hal yang dibahas adalah soal sistem proporsional terbuka, tertutup, atau gabungan terbuka dan tertutup.

"Terdapat mainstream pemikiran dan ide dalam diskusi tadi tentang perlunya memperbaiki -decoration:none;color:red;font-weight:bold">UU Parpol yang antara lain sistem Pemilu juga," kata Saut, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/11).

Perwakilan partai politik yang hadir dalam diskusi tersebut, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, Hanura, PKS, PAN, PPP, PSI, Perindo, PBB, PKPI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

"-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK bersama LIPI kembali berdialog dengan semua Sekjen parpol atau yang mewakili dalam penjelasan kembali SIPP sehubungan dengan upaya -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK, LIPI dan Parpol dalam upaya menciptakan Parpol yang berintegritas," kata Saut.

Saut mengatakan, dalam pertemuan itu turut dibahas masalah pendanaan, kederisasi, kode etik, dan sejumlah hal lainnya. Dalam SIPP terdapat lima komponen utama, yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

"Secara umum sebenarnya bagi parpol bukan hal yang baru. Bahkan mereka juga sudah memiliki visi integritas baik dalam proses pemilu dan pemilihan pengurus," terangnya.

Kata Saut, tindak lanjut dari pertemuan kemarin adalah penandatanganan SIPP dalam kegiatan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang bertepatan dengan hari antikorupsi sedunia, pada 4-5 Desember 2018.

"Akan dilakukan penandatanganan komitmen politik berintegritas yang terdiri atas beberapa point. Di mana akan ditandatangani oleh ketua umum masing-masing parpol," demikian Saut.

KEYWORD :

KPK UU Parpol Pemilu 2019 -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :