Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pemeriksaan Sukiman terkait penyelidikan baru pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
Usai menjalani pemeriksaan, Sukiman mengaku dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus dana perimbangan daerah. Namun, Sukiman enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan oleh penyidik KPK."Silakan dengan penyelidik. Hanya untuk diklarifikasi saja. Nanti biar penyelidik yang apa. (Untuk) Penyelidikan," kata Sukiman, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).Sukiman mengatakan, dirinya telah menjelaskan secara gamblang soal dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) kepada penyidik KPK."Insyaallah nggak ada. Itu fitnah saja itu," katanya.Dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah ini, KPK telah menjerat anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo; perantara suap, Eka Kamaluddin; serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.Amin Santono, Yaya Purnomo dan Eka Kamaludin sedang menjalani proses persidangan, sementara Ahmad Ghiast sudah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun pidana penjara.Selain itu, KPK juga sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono ini. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah. KEYWORD :
Politikus PAN Sukiman Suap Dana Perimbangan