Rabu, 24/04/2024 10:42 WIB

KPK Janji Tuntaskan Kasus Bank Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen akan menuntaskan kasus korupsi bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen akan menuntaskan kasus korupsi bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK sudah berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Pimpinan sudah komit (komitmen) ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja," kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).

Kata Saut, penyidik KPK tengah melakukan pengembangan atas putusan perkara Budy Mulya yang telah berkekuatan hukum. Dalam putusan itu, disebut nama-nama pihak lain yang turut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century

"Kami prosesnya sudah pasti ya mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," terangnya.

Diketahui, KPK baru menjerat Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Dalam putusan Budi Mulya, sejumlah nama yang disebut bersama-sama di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter.

Kemudian Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur BI Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Selanjutnya Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yang turut terlibat yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama itu dianggap merugikan negara hingga Rp8 triliun.

KPK memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni 2018 lalu. Sampai saat ini sedikitnya 23 orang telah diminta keterangannya dalam tahap penyelidikan tersebut.

KEYWORD :

Kasus Bank Century Budi Mulya Wapres Boediono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :