Selasa, 16/04/2024 20:04 WIB

KASUS E-KTP

Keponakan Setnov Diteror Setelah Ungkap Sejumlah Anggota DPR

Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi mengaku mendapat teror setelah menyebut sejumlah nama anggota DPR yang kecipratan suap e-KTP.

Terdakwa Kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi

Jakarta - Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi mengaku mendapat teror setelah menyebut sejumlah nama anggota DPR yang kecipratan suap e-KTP.

Demikian disampaikan Irvanto saat membacakan nota pembelaan atau Pleidoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11). Menurutnya, teror dari orang yang tidak dikenal itu setelah mengungkap sejumlah nama anggota DPR yang turut menerima fee kasus e-KTP.

"Kiranya perlu sampaikan dalam nota pembelaan, bahwa setelah nama-nama anggota DPR RI yang telah menerima uang dari proyek e-KTP tersebut, pada suatu malam rumah saya telah dilempari botol oleh orang yang tidak dikenal, dan ancaman secara verbal," kata Irvanto.

Seperti diketahui, Irvanto sempat menyebut telah memberikan uang fee kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SGD 1 juta, ke Chairuman Harahap 1,5 juta Dolar AS, Ade komarudin 700 ribu AS, Agun Gunanjar 1,5 juta AS. Lalu, ke Jafar Hafsah 100 ribu Dolar AS dan Azis Syamsudin sebesar 100 ribu Dolar AS.

Kata Irvanto, seluruh keterangan terkait adanya aliran uang ke sejumlah anggota DPR itu sesuai dengan fakta. Apalagi, keterangan tersebut menyangkut dan mempertaruhkan keselamatan seluruh keluarga.

"Peristiwa membuat istri dan anak saya sangat ketakutan yang akhirnya saya membuat perlindungam kemanan ke KPK April 2018," tambah Irvanto.

Dalam kesempatan itu, Irvanto meminta keadilan hukum kepada majelis hakim pengadilan Tipikor. "Saya mohon pemrohonan kiranya hukuman yang seringan ringan atau serendahnya, karena saya percaya hukum sangat menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan dan kemanusian," tutur Irvanto.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Irvanto. Selain itu, Irvanto juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Irvanto dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Setya Novanto Anggota DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :