Sabtu, 20/04/2024 16:08 WIB

India Eksekusi Mati Pemberontak Sikh 1984

Pembunuhan massal anti-Sikh1984 meletus, hanya beberapa jam setelah Perdana Menteri India, Indira Gandhi dibunuh oleh pengawal Sikhnya.

Kerusuhan meletus setelah pembunuhan Indira Gandhi karena memerintahkan pasukan memasuki Kuil Emas (Foto: Munish Sharma/ Reuters)

New Delhi - Pengadilan di India mengeksekusi mati seorang pria yang dihukum karena pembunuhan selama kerusuhan anti-Sikh 1984 yang menyebabkan hampir 3.000 orang tewas.

Dilansir Al Jazeera, pembunuhan massal anti-Sikh1984 meletus, hanya beberapa jam setelah Perdana Menteri India, Indira Gandhi dibunuh oleh pengawal Sikhnya.

Kekerasan, yang terjadi sebagian besar di ibukota New Delhi, berlangsung tiga hari dimana massa bersenjata menyerang Sikh, diperkosa, dibunuh dan dibakar hidup-hidup, sementara rumah dan bisnis mereka dibakar.

Pada Selasa (20/11), Hakim Ajay Pandey merilis hukuman mati kepada Yashpal Singh dan hukuman seumur hidup kepada Naresh Sherawat, baik untuk pembunuhan, kerusuhan dan dakwaan lainnya.

Keduanya dihukum mati pekan lalu karena membunuh Hardev Singh dan Avtar Singh, dua pria berusia 20-an, selama kerusuhan. Putusan itu disampaikan di Penjara Tihar yang berkeamanan tinggi karena kekhawatiran keamanan setelah para tahanan diserang di sebuah gedung pengadilan New Delhi pekan lalu.

Singh dan Sherawat mengeluarkan korban, yang bersembunyi di dalam sebuah ruangan, melukai mereka dengan senjata berbahaya dengan maksud membunuh dan melemparkan mereka dari lantai pertama, kata hakim sambil menyampaikan hukuman, menurut Surat kabar Hindu.

Para kerabat korban bersukacita setelah hakim mengumumkan keputusan tersebut, yang pertama sejak 1996, yang mengikuti persiapan penyelidikan khusus pada tahun 2015.

Mereka mengatakan bahwa mereka lega bahwa keadilan akhirnya dilaksanakan dan berharap bahwa selanjutnya akan ada dua mantan menteri Kongres, Jagdish Tytler dan Sajjan Kumar.

KEYWORD :

Eksekusi Mati Pengadilan India Pelecehan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :