Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada petinggi dan pegawai Lippo Group terkait ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu. Untuk itu, Lippo Group diminta memberikan keterangan secara benar dan jujur saat pemeriksaan kasus suap perizinan Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menemukan adanya ketidaksingkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai Lippo Group terkait kasus tersebut."Kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (14/11).Terkait pemberian keterangan palsu itu, KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Lippo Group Suap Meikarta James Riady






















