Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Subhan terjerat kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain menjerat Subhan, KPK juga menetapkan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano sebagai tersangka."KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Febri, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto memberi hadiah atau janji kepada Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.Baca juga :
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
Mustafa diduga menerima sebesar Rp2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,2 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta. "Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan," terangnya.
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
Kasus Korupsi Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan