Jum'at, 19/04/2024 02:41 WIB

Pemerintah Larang Penempatan TKI Perseorangan ke Timur Tengah

kerja sama tersebut terkait penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor domestik. Namun tidak berarti calon pekerja migran bisa berangkat dengan mudah.

Ilustrasi TKI

Jakarta - Pemerintah tetap melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah.

Dengan demikian, Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah, tetap berlaku.

“Sampai sekarang, pemerintah tidak mencabut larangan pengiriman pekerja migran untuk pengguna perseorangan ke Saudi Arabia dan negara Timur Tengah lainnya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan, dalam keterangan resminya, Selasa (16/10/2018).

Maruli merasa perlu menjelaskan hal ini guna menghindari pemahaman keliru ke masyarakat menyusul disepakatinya kerja sama uji coba (pilot project) secara terbatas Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran antara pemerintah Indonesia dengan Saudi Arabia.

Memang, lanjut Maruli, kerja sama tersebut terkait penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor domestik. Namun tidak berarti calon pekerja migran bisa berangkat dengan mudah.

Uji coba hanya untuk jumlah terbatas dan untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper.

Penampatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.

Calon pekerja migran juga harus mengikuti pelatihan dan memiiki sertifikat kompetensi dan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap di daerah. Bukan melalui perusahaan jasa penempatan swasta.

“Informasi ini harus sampai ke masyarakat agar calon pekerja migran terhindar dari penempatan pekerja migran secara ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu,” jelas Maruli.

Pada Kamis (11/10/2018), pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal pekerja migran Indonesia.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz Alrajhi.

Ada banyak ketentuan dalam Sistem Penempatan Satu Kanal yang lebih menguntungkan pekerja migran.

Di antaranya kontrak kerja tak lagi dengan kafalah (majikan perseorangan), melainkan dengan syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi).

Hal ini memudahkan bagi pekerja migran maupun pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia memberikan perlindungan kepada pekerja migran. Hal lain yang diatur adalah, gaji bersih minimum 400 dollar AS yang dibayarkan melalui rekening bank atas nama pekerja dan dibayarkan setiap akhir bulan.

Kemudian, jam kerja per hari maksimal 10 jam serta berhak tinggal di asrama yang disediakan oleh syarikah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk jabatan Baby Sitter, Elderly Care Taker, Child Care. Aturan lembur dan libur pun diatur secara ketat.

Pekerja migran juga memiliki hak berkomunikasi dengan keluarga/kerabat/perwakilan RI, hak beribadah, memegang sendiri paspor/dokumen identitas diri.

Mereka diikutsertakan asuransi yang meng-cover kecelakaan kerja dan kesehatan. Pekerja migran juga berhak difasilitasi kepulangan setelah selesai kontrak atau situasi darurat.

Pemberi kerja wajib memberikan pula akomodasi dan konsumsi yang layak, istirahat saat sakit dan biaya pengobatan.

Menindak lanjuti kesepakatan tersebut, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sedang menyiapkan sosialisasi kepada Dinas Ketemagakerjaan di daerah dan persiapan teknis pelaksanaan kerja sama.

Kemnaker juga sedang menyiapkan pelatihan dan sertifikasi para TKI sebelum diberangkatkan ke Saudi Arabia. 

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :