Sabtu, 20/04/2024 15:19 WIB

Wardah Cosmetics Menunggu "Nasib" Inneke Koesherawati

Posisi Inneke Koeasherawati sebagai Brand Ambassador terlama Wardah Cosmetics saat ini masih menunggu informasi lanjutan. 

Inneke Koesherawati selalu aktif menjenguk suaminya di lapas sukamiskin. (Foto : Instagram Inneke Koesherawati)

Jakarta - Terkait kasus yang menimpa salah satu Brand Ambassador Wardah Cosmetics, Inneke Koesherawati, hingga kini menimbulkan pertanyaan bagaimana nasib kontraknya ke depan. Saat ini Inneke dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupdi (KPK).

PR Manager Wardah Cosmetics, Suci Hendrina mengaku saat ini belum dapat memberikan komentar lengkap mengenai peristiwa yang menimpa Inneke.

"Saat ini kami masih belum bisa berkomentar apa-apa karena keterbatasan informasi yang kami miliki. Kami masih terus memantau proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak berwajib," ucap Suci saat dihubungi Jurnas.com melalui instant messengers, Sabtu (21/7).

Suci juga menambahkan akan menunggu sampai mendapatkan informasi selengkapnya terlebih dahulu baru akan berkomentar lebih lanjut.

Dijadwalkan malam ini akan digelar konferensi pers oleh Kementerian Hukum dan HAM beserta dirjen Pemasyarakatan terkait dengan tertangkapnya Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen dalam ‎operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Wahid, tim Satgas KPK juga dikabarkan mengamankan Direktur Utama PT Meriam Esa Fahmi Darmawansyah dan istrinya yang juga artis, Inneke Koesherawati. Laode belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai OTT ini. Pun termasuk tujuan pemberian suap kepada Wahid.

Menurut Laode, saat ini enam orang yang diciduk telah dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

‎Fahmi merupakan terpidana perkara suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Fahmi.

KEYWORD :

Wardah Inneke Koesherawati Ambasador




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :