Kamis, 25/04/2024 19:04 WIB

Kebijakan BPJS Ancam Kematian Pasien Cuci Darah

Jangan sampai setiap kebijakan itu merugikan pasien yang akhirnya mengancam keselamatannya.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) (Foto: Ist)

Jakarta - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kecewa dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan setiap pasien cuci darah memperbaharui rujukan setiap tiga  bulan sekali sejak tahun 2018 ini. Kebijakan tersebut sangat memberatkan dan telah memakan korban.

"Beberapa pasien cuci darah melaporkan kepada organisasi kami, karena terlambat mengurus rujukan sehingga mereka harus membayar biaya hemodialisanya  (cuci darah) lebih dari satu juta rupiah,” ujar Tony Samosir Ketua Umum KPCDI di Jakarta.

Lebih lanjut lagi, Tony mengatakan,  banyak di antara mereka tidak bisa cuci darah pada hari itu. "Jika terlambat rujukan dan tak punya uang, mereka disuruh pulang dan tidak boleh cuci darah. Kebijakan BPJS tersebut berpotensi mengancam jiwa pasien cuci darah. Akan banyak korbannya dikemudian hari kalau masalah ini tidak segera diselesaikan," tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya BPJS Kesehatan lebih bijak dalam membuat sebuah kebijakan. Jangan sampai setiap kebijakan itu merugikan pasien yang akhirnya mengancam keselamatannya. “BPJS Kesehatan harus pikir-pikir dulu kalau mau buat kebijakan. Terjun langsung untuk melihat kondisi dilapangan,” ucapnya.

Tony sendiri mempertanyakan urgensi pasien cuci darah harus memperbaharui per tiga (3) bulan sekali. "Pasti banyak yang lupa memperpanjang karena pasien sudah banyak yang renta, lemah dan sulit berjalan. Terlambat sehari jutaan melayang atau nyawa terancam," ujarnya.

"Pasien cuci darah itu seumur hidup tidak akan sembuh dan harus cuci darah. Kalaupun dia melakukan transplantasi, seumur hidup dia harus berobat. Terus apa manfaatnya rujukan harus diperbaharui tiap tiga bulan sekali?" kecam Tony.

Untuk itu, KPCDI menolak keras aturan tersebut, dan meminta BPJS segera mengevaluasi. Selain itu, KPCDI juga meminta Komisi IX DPR RI memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

KEYWORD :

BPJS Cuci Darah KPCDI Menkes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :