Sabtu, 20/04/2024 20:40 WIB

Susu Kental Manis Tak Dilarang Tapi Diatur Konsumsinya

BPOM menegaskan susu kental manis tidak dilarang, tapi cara mengonsumsinya berbeda dari susu biasa.

Ada empat hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental manis (Foto: Istimewa)

Jakarta - Kandungan dan penggunaan susu kental manis (SKM) kembali ramai dibahas masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan surat edaran soal produk ini.

Surat edaran BPOM itu ditujukan untuk produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang `Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Ada empat hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental manis, dan analognya berupa larangan.
Berikut empat poin dalam surat edaran tersebut:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Surat edaran itu diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono pada 22 Mei 2018. BPOM juga melakukan sosialisasi soal penggunaan susu kental manis ini.

"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan," tutup surat edaran tersebut.

Dalam salah satu acara sosialisasi, Suratmono menegaskan susu kental manis tidak dilarang, tapi cara mengonsumsinya berbeda dari susu biasa.

"Terkait SKM ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," kata Suratmono seperti dikutip dari situs BPOM.

KEYWORD :

BPOM Susu Kental Manis Surat Edaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :