Tambang Freeport
Jakarta - Pada hari ini (4/7), Pemerintah mengumumkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang berakhir 31 Juli mendatang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gatot Ariyono mengatakan perpanjangan ini ada dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 yang diteken pada 29 Juni lalu.Menurut Gatot, inti beleid ini adalah penyesuaian kelanjutan operasional perpanjangan Freeport serta menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan.Aturan ini, menurut Bambang, adalah perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia.Baca juga :
Investasi Diyakini Aman Meski ada Pemilu 2024
Sementara itu, proses negosiasi divestasi saham sebesar 51 persen masih terus berlangsung. Menurut Bambang, perpanjangan dilakukan karena masih ada proses-proses yang harus diselesaikan. Seperti soal lingkungan hidup akibat operasional tambang yang sedang diselesaikan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kewajiban lingkungan ini, menurut Bambang, harus dipenuhi.Investasi Diyakini Aman Meski ada Pemilu 2024
Baca juga :
Cara Investasi Crypto Untuk Pemula Agar Cuan
Cara Investasi Crypto Untuk Pemula Agar Cuan
Freeport Kementerian ESDM Investasi