Marlen Sitompul | Rabu, 27/06/2018 01:24 WIB
Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo (Tengah) di antara kader Partai Hanura
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding atas SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.
Ketua Umum Hanura kubu Ambhara,
Daryatmo mengatakan, berdasarkan putusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan
Partai Hanura kubu Bambu Apus.
"Kita tahu bersama hari ini ada putusan PTUN yang menyatakan bahwa semua permohonan gugatan dari Hanura Bambu Apus itu dikabulkan," kata
Daryatmo, di Kantor DPP Hanura Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (26/6).
Berikut amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Ketua Bidang Hukum DPP Hanura kubu Ambhara, Adiwarman:
MengadiliDalam eksepsiMenyatakan Penetapan Nomor: 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya
Dalam pokok perkara:Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan batal surat keputusan Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020Mewajibkan kepada tergugat mencabut SK Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 589.000
KEYWORD :
Partai Hanura Oesman Sapta Odang Daryatmo