Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii (kanan)
Jakarta - Saat ini Pansus DPR RI yang merumuskan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) sedang membangun konstruksi hukum yang baru. Selain ada konten pencegahan juga ada tim pengawas, pemulihan korban, dan keterlibatan TNI.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i mengemukakan hal ini di sela-sela Rapat Tim Perumus RUU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Pada UU No.15/2003 kontennya hanya memuat penindakan. Dan ini sudah tak cukup lagi menampung kebutuhan hukum terkini.“Padahal, kita tahu penindakan ini tidak bisa menyelesaikan masalah. Selalu ada reproduksi teroris-teroris baru. Maka kita bangun konstruksi yang baru,” katanya.Pencegahan adalah isu penting dalam RUU Terorisme tersebut. Pencegahan yang dimaksud bisa berupa kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Dengan aksi pencegahan, mereka yang terpapar atau terhasut para teroris, bisa mengurungkan niatnya melakukan teror di tengah masyarakat.Warta DPR Pansus RUU Terorisme