Jum'at, 19/04/2024 16:50 WIB

GPAN: Pengguna Narkoba Jangan Jadi ATM Aparat

Para pecandu pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang dewasa ini menunjukan angka presentasi signifikan dan tak kunjung terselesaikan.

Brigjen Pol (P) Drs. Siswandi

Jakarta - Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (P) Drs. Siswandi mengungkapkan, peredaran narkoba di Indonesia telah merajalela hingga pelosok desa.

Para pecandu dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang saat ini menunjukan angka yang cukup signifikan, serta tak kunjung terselesaikan.

“Menyayangkan para pengguna narkoba harus dikenakan sanksi hukuman kurungan tahanan. Padahal ada yang lebih manusiawi dan merubah para pengguna dengan rehabilitasi,” jelas Siswandi Kamis (10/5), di Surabaya.

Siswandi mengatakan, dalam Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada pasal 54 disebutkan, hukuman bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika ialah wajib menjalani rehabilitasi, beda halnya dengan pengedar atau bandar, hukumannya sangat berat.

“Untuk itu bagi para pecandu yang ingin bertobat atau ingin berobat, segera melaporkan diri ke IPWL untuk berobat dan akan di rehabilitasi,” terang Siswandi.

“Kalau tidak mau menjadi ATM aparat para penggunna maupun pecandu, Narkoba segera melapor. Jangan kalau sudah ditangkap aparat ya siap-siap jadi ATM,” tambahnya.

Seperti yang diutarakannya, dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat terdawa Toil Bin Amar, warga Tambak Mayor Barat kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Amelia. Sidang menghadirkan Ahli Pidana Khusus Narkoba Dr. Ilyas S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Cirebon.

Datang sebagai saksi ahli keilmuan dokter BNN, Ilyas menegaskan akan memberikan pemahaman proses penanganan pengguna narkoba yang tertangkap polisi.

Harapan kedepannya para pengguna atau penyalahgunaan narkoba tidak asal dijerat hukum, karena mereka bukan penjahat, akan tetapi mereka orang yang sedang sakit dan butuh pengobatan medis.

Dr. Illyas sependapat dengan Brigjen Pol (P) Drs. Siswandi bahwa korban pengguna narkotika bukanlah pelaku kejahatan.

“Mereka para pengguna adalah korban. Ketidaktahuan dari dampak narkoba, atau coba-coba, ataupun dipaksa dicekoki oleh geng untuk pakai narkotika,” ungkap Siswandi.

KEYWORD :

Narkoba Narkotika BNN GPAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :