Kamis, 25/04/2024 13:11 WIB

Kemenkes dan BPOM Beda Pendapat Soal SKM?

Hal lain yang juga terlihat berbeda adalah pendapat batasan umur yang dapat mengkonsumsi susu kental manis.

Ilustrasi susu kental manis

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara terkait susu kental manis. Melalui akun twitter resminya @Kemenkes_RI, Kemenkes memberikan caption edukasi tentang fakta susu kental manis dan cara yang tepat dalam penggunaannya.


“#Tahukah kamu jika SKM dibuat dengan cara menguapkan sebagian air dari susu segar (50%) dan ditambah dengan gula 45-50% ? SKM sendiri mengandung karbohidrat dan gula yang jauh lebih tinggi serta protein yang jauh lebih rendah dari susu bubuk full cream,” cuit @Kemenkes_RI. Alhasil, dalam waktu singkat, penjelasan Kemenkes ini mencuri perhatian netizen.


Dalam kesempatan itu, Kemenkes juga mengedukasi publik bagaimana seharusnya SKM digunakan, yaitu hanya untuk campuran makanan. Bila anak mengkonsumsi dua gelas SKM sehari menurut Kemenkes akan melebihi kebutuhan gula harian yang pembatasannya telah diatur melalui Permenkes No 30 tahun 2013 yang selanjutnya diamandemen dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015, tentang penetapan batasan- batasan konsumsi gula, natrium dan lemak.


Lebih lanjut, Kemenkes juga menyatakan SKM tidak cocok untuk anak dibawah usia 3 tahun yang masih membutuhkan lemak dan protein tinggi untuk pertumbuhan dan perkembangan. Namun, jika memperhatikan peringatan yang tertera pada kemasan SKM berbagai merek, yang tertulis bahwa SKM tidak dianjurkan untuk anak dibawah 1 tahun.


Selang beberapa hari, BPOM juga memposting materi edukasi tentang susu kental manis melalui akun twitter resminya @BPOM_RI. Dengan mengacu pada Perka BPOM No 21/ 2016 tentang Kategori Pangan, BPOM menjelaskan bahwa susu kental adalah produk susu yang diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air dari susu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lainnya.


Bila mencermati informasi yang disampaikan kedua institusi tersebut, seolah terdapat perbedaan pendapat. Kemenkes jelas mengatakan bahwa susu kental mengandung gula yang tinggi. Sementara BPOM tidak menyinggung sama sekali tentang kadar gula yang terkandung dalam susu kental manis.


Hal lain yang juga terlihat berbeda adalah pendapat batasan umur yang dapat mengkonsumsi susu kental manis. BPOM mengatakan, susu kental manis tidak untuk anak berusia dibawah 12 bulan sementara Kemenkes memberi batasan umur pemberian SKM sebaiknya tidak untuk anak dibawah 3 tahun. Sebab, tingginya kandungan gula dalam susu kental manis dapat mengganggu pencernaan anak, mempengaruhi pola makan dan turut berdampak pada gangguan tumbuh kembang anak.


Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah yang sejak polemik susu kental manis ini muncul sudah memberi perhatian, akhirnya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan gizi anak. “Soal beginian aja negara nggak jelas,” ujar Fahri.
Meskipun SKM jadi campuran terlezat untuk makanan manis, tapi SKM tidak cocok untuk anak dibawah usia 3 tahun yang masih membutuhkan lemak dan protein tinggi untuk pertumbuhan dan perkembangan.


“Pembuatan susu kental manis dengan cara menguapkan air pada susu segar serta penambahan gula dengan takaran 40-50% juga dijelaskan oleh @Kemenkes_RI. Terlebih Kemenkes juga telah membuat aturan Permenkes No 30 tahun 2013 lalu diamandemen Permenkes No 53 tahun 2015 mengenai batasan-batasan konsumsi gula, natrium, dan lemak.


Beberapa waktu yang lalu publik dikejutkan dengan fenomena susu kental manis yang telah memakan korban di Makassar dan Batam. Informasi asif terhadap fenomena permasalahan tersebut telah menimbulkan dampak yang signifikan tentang upaya edukasi terhadap penggunaan susu kental manis. Mulai dari media cetak, online, hingga platform media sosial bahkan ahli kesehatan maupun pemangku kebijakan mempunyai perhatian khusus terhadap permasalahan ini.


Baru-baru ini netizen facebook dan twitter dihebohkan mengenai akun resmi @Kemenkes_RI yang memberikan caption 9 edukasi tahapan mengenai apa itu susu kental manis serta penggunaannya. Pembuatan susu kental manis dengan cara menguapkan air pada susu segar serta penambahan gula dengan takaran 40-50% juga dijelaskan oleh @Kemenkes_RI. Terlebih Kemenkes juga telah membuat aturan Permenkes No 30 tahun 2013 lalu diamandemen Permenkes No 53 tahun 2015 mengenai batasan-batasan konsumsi gula, natrium, dan lemak.


Disisi lain selang waktu 6 hari akun resmi @BPOM_RI memposting di akun facebook dan twitternya mengenai susu kental manis. Terdapat beberapa perbedaan dari postingan Kemenkes yang sebelumnya berisi edukasi detai penggunaan susu kental manis, BPOM lebih mengarah pada jenis-jenis susu kental manis.


Hal menarik disini terdapat perbedaan persepsi antara Kemenkes dan BPOM. Kemenkes menjelaskan mengenai penggunaan susu kental manis tidak cocok untuk anak dibawah 3 tahun, namun lucunya BPOM berbeda. BPOM mengeluarkan statemen bahwa susu kental manis tidak cocok untuk anak usia dibawah 12 bulan. Adanya mispersepsi ini membuat masyarakat bingung dang bertanya-tanya ketidaksinambungan komunikasi yang terjalin selaras antara Kemenkes dan BPOM.


Perihal susu kental manis yang mengandung kadar gula yang tinggi dengan protein lebih rendah dari susu yang lain, diharapkan masyarakat semakin cermat dalam memilih makanan dan minuman bergizi dalam keluarga. Baiknya Kemenkes maupun BPOM lebih intensif memberikan edukasi yang selaras agar masyarakat tidak mudah tergerus informasi yang tidak valid.

KEYWORD :

susu kental manis kemenkes bppom




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :