Kamis, 25/04/2024 20:13 WIB

Hanya Kasie Kemenkeu, Punya Harta Mentereng Disita KPK

KPK menyita logam mulia seberat 1,9 kilogram, . Aset itu disita dari apartemen Yaya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Barang sitaan tersangka Yaya Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan yang diperolehnya.

Gaji dan tunjangan menjadi Pegawai Negeri Sipir (PNS) yang diperkirakan Rp20 Juta, dia memunyai emas batangan seberat 1,9 KG, Rp 1,4 miliar, USD 12.500 dan SGD 63.000. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita mobil Jeep Wrangle Rubicon

"Kalau Rubicon  disita dari YP (Yaya Purnomo)  sama seperti ketika kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah emas batangan ya sampai dengan total 1,9 kg tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2018) malam.

KPK menyita logam mulia seberat 1,9 kilogram, . Aset itu disita dari apartemen Yaya."Ini adalah salah satu ruang pengembangan yang juga sedang di telusuri oleh tim," ditambahkan Febri.

Yaya merupakan salah satu tersangka usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Yaya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama anggota Komisi XI DPR RI fraksi Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin (swasta) yang diduga perantara, serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast (AG).‎ Amin, Yaya dan Eka diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Selain barang bukti yang diamankan dari apartemen Yaya di Jakarta itu, tim juga mengamankan uang Rp 400 juta yang diduga untuk Amin. Uang itu diamankan saat menangkap Amin dan supirnya di sekitaran Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Selain mengamankan uang Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer Rp 100 juta dan dokumen proposal.‎ Uang Rp 100 juta itu diberikan Ahmad Ghiast kepada Eka Kamaluddin (EKK) melalui transfer.

Uang Rp 400 juta dan Rp 100 itu merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk 2 proyek di Pemkab Sumedang. Kedua proyek tersebut adalah proyek dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kab. Sumedang senilai Rp 21,850 miliar. ‎Yaya Purnama diduga berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek tersebut.‎

KEYWORD :

Amin Santono Yaya Purnomo Suap Anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :