Ditemukan muatan yang membahas isu transgender dalam program siaran Brownis Tonight (Foto: KPI)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Brownis Tonight” di Trans TV karena menampilkan muatan yang membahas isu transgender.
Hal itu ditegaskan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam keteraga resmiya Senin (9/4).Hardly mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis pihaknya, ditemukan muatan yang membahas isu transgender dalam program siaran “Brownis Tonight” yang ditayangkan Trans TV pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB. Menurut Hardly, pembahasan isu transgender atau juga LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam program siaran telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu.Komisi Penyiaran Indonesia Pusat LGBT Brownis