Selasa, 23/04/2024 13:57 WIB

Dua Orang Ini Ditahan Polisi Setelah Nekat Jual Burung

Polisi juga menemukan catatan yang berisi rincian transaksi dalam penjualan hewan dan sertifikat burung yang terancam punah.

Ilustrasi Burung di Bandara

Jakarta – Dua orang warga Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi setelah melakukan penjualan burung secara illegal keluar negeri, Jumat (06/04).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 26 burung kakaktua kuning, 11 kakaktua putih, 11 burung beo hitam, 3 raja kasturi dan beberapa burung lainnya, yang siap untuk dikirim ke luar negeri.

“Bukti-bukti akan dikirim ke luar negeri, seperti Thailand,” ujar komisaris senior, Agus Santoso.

Santoso menambahkan bahwa polisi juga menemukan catatan yang berisi rincian transaksi dalam penjualan hewan dan sertifikat burung yang terancam punah untuk pengiriman spesies di luar negeri dan lainnya.

Kedua pelaku telah menjual burung melalui akun Facebook Gusti Slankers Funkyunkies Wine Wine, Dilaporkan mereka telah melakukan bisnis perdagangan ilegal sejak tiga tahun lalu dan semua spesies dipasok dari bagian timur Indonesia.

Keduanya terancam hukuman penjara karena mereka nekat memperdagangkan secara ilegal dan membunuh spesies yang berada di ambang kepunahan.

KEYWORD :

Kriminal Burung ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :