Selasa, 16/04/2024 16:42 WIB

Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Terdakwa Setnov

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mantan Ketua DPR RI itu juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada Novanto senilai USD 7,3 juta, dipotong uang Rp 5 miliar yang sebelumnya dikembalikan Novanto. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Novanto untuk menduduki publik.

"Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana," tutur jaksa Basir.

Tuntutan itu diberikan lantaran Novanto dinilai telah terbukti melakukan korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama sejumlah pihak. Perbuatan Novanto bersama-sama pihak lain yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu diyakini melanggar ‎Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Basir.

‎Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Novanto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

"Akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif dan menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan merugikan keuangan negara yang cukup besar, terdakwa tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dan persidangan," terang jaksa.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum. "Terdakwa sopan selama persidangan," imbuh jaksa.

Merespon tuntutan jaksa, Novanto dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat, 13 April 2018 dengan agenda mendengarkan pledoi Novanto dan tim kusa hukum.

"Kami akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan tim kuasa hukum," kata Novanto.

JPU KPK sebelumnya mendakwa Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Novanto telah membantu pemulusan anggaran proyek e-KTP.

Novanto juga disebut mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Novanto, pada November 2012 lalu. Jaksa menduga pemberian jam mewah itu masih berkaitan dengan campur tangan Novanto dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KEYWORD :

Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :