Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Seorang calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Status tersangka itu mengemuka menyusul telah ditandatanginya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh komisioner lembaga antikorupsi.
"Yang satu (sprindik) tadi malam sudah ditanda tangani," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).Namun, Agus enggan mengungkap secara gamblang calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Menurut Agus, KPK akan segera mengumumkan calon kepala daerah yang akan jadi tersangka itu."Ya nanti akan kami umumkan," tutur Agus.Kepala Daerah Tersangka Korupsi Pilkada