Partai Bulan Bintang (PBB)
Jakarta - Hasil sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Jakarta pada Minggu (4/3) malam memutuskan, Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018 yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra Bawaslu