Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta - Tanpa dibumbui tandatangan dari Presiden Jokowi, UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah dapat berlaku secara sah dan mengikat.
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (21/2). Menurutnya, RUU yang telah disahkan bersama DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden."Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," kata Bamsoet.Baca juga :
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Menurutnya, UU tersebut hanya bisa dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, ia mempersilakan kepada seluruh warga negara untuk melayangkan gugatan ke MK jika merasa dirugikan.
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
UU MD3 Ketua DPR Menkumham Presiden Jokowi