Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bunyi dalam pasal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik kepada wakilnya di DPR."DPR semakin membuat tembok pemisah dengan rakyat. Karakter UU ini semakin menjauhkan DPR dari rakyatnya," kata Bivitri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).Sebab, kata Bivitri, bisa saja elemen masyarakat yang melakukan aksi demo di Gedung DPR dapat dipidana. Ia mencontohkan, ketika sejumlah elemen masyarakat melakukan demo dengan membawa WC di depan Gedung DPR.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK






















