Sabtu, 20/04/2024 04:37 WIB

Usulan Menteri Tjahjo Soal Pj Gubernur Ciptakan Kegaduhan Politik

Dari sisi landasan yuridis, katanya, tidak melihat ada landasan yuridisnya.

Arwani Thomafi, Wakil Ketua Umum PPP dan Ketua Fraksi PPP di MPR

Jakarta - Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  soal Penjabat (Pj) Gubernur dari polisi aktif setara eselon, I telah menimbulkan kegaduhan politik di tahun politik ini. Ini tidak bagus dalam konteks menjaga stabilitas politik dan ekonomi nasional dan kontrapdoruktif atas imbauan Presiden.

"Argumentasi yang disampaikan Mendagri menempatkan Pj Gubernur dari polisi aktif dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan tersebut terbuka untuk diperdebatkan. Karena bila merujuk data Polri, daerah rawan dalam pilkada juga terjadi di Sulawesi Selatan yang Gubernurnya akan berakhir pada April 2018 mendatang. Pertanyaannya mengapa Sulsel tidak ditunjuk Pj Gubernur dari Polisi aktif?" ujar Arwani Thomafi, Wakil Ketua PPP yang juga Ketua Fraksi PPP MPR

Dari sisi landasan yuridis, katanya, tidak melihat ada landasan yuridisnya. Rujukan Mendagri dengan mengutip Pasal 4 ayat (2)  Permendagri No 1 Tahun 2018, juga dianggap analogi yang tidak tepat. " Menyetarakan aparatur sipil negara dengan polisi atau TNI merupakan tindakan yang missleading," ujarnya.

"Ketentuan Pasal 202 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pejabat Gubernur berasal dari jabatan tinggi madya dalam regime ASN setingkat Eselon I di Kemendagri sendiri. Hal ini berlaku juga untuk pejabat Bupati/Walikota adalah pimpinan tinggi pratama dari Pemda Tingkat Provinsi," ujar Arwani.

Gagasan ini juga secara nyata dan meyakinkan menabrak sejumlah regulasi seperti Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI/anggota polisi hanya berada di tingkat pusat.

Ide tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 huruf a,b dan c UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyebutkan tugas pokok polri adalah memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Juga, Ketentuan Tap MPR Nomor VII /MPR/2000, Pasal 10 ayat (3) menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.  Kedua pejabat yang diusulkan adalah polisi aktif sehingga tidak boleh menjabat di luar kepolisian.

"Atas pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka menjaga kondusifitas politik nasional di tahun politik ini,  saya menyarankan agar gagasan dan rencana tersebut diurungkan.  Sikap ini juga selaras dengan imbauan Presiden agar elit tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu," ujar Arwani.  

KEYWORD :

Pilkada Tjahjo Kumolo Arwani Thomafi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :