Pulau Reklamasi Jakarta
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi. Apapun risiko atas pencabutan tersebut, Pemprov DKI siap menghadapi.
Pemprov DKI Jakarta telah berkirim bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Isinyam agar kementerian mencabut dan menghentikan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menegaskan, pihaknya sudah menghitung segala risiko dan konsekuensi dari pencabutan sertifikat tersebut."Kami hentikan reklamasi dan konsekuensi hukumnya tentu akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum," tegas Sandiaga, di Jakarta, Rabu (10/3).Menurut Sandiaga, ada kesalahan dalam proses pemberian sertifikat HGB terhadap Pulau 2A atau D. Sertifikat seharusnya diberikan setelah peraturan daerah (perda) yang mengatur reklamasi terbit. Namun faktanya, sertifikat untuk Pulau D diterbitkan meski perda terkait reklamasi belum ada.Reklamasi Jakarta Pemprov DKI