Sabtu, 20/04/2024 06:14 WIB

Proyek Energi Terbarukan Terhambat, Pusat Salahkan Daerah

Salah satunya karena Pemerintah Daerah menunggu adanya dana hibah, agar dapat mengelola infrastruktur

Dirjen EBTKE, Rida Mulyana (foto: Kementerian ESDM)

Jakarta - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menegaskan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.50 tahun 2017, bukanlah alasan terhambatnya pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT di Indonesia.

Hal ini disampaikan Rida dalam tanggapannya terhadap tudingan regulasi sebagai penyebab terhambatnya proses pembangunan berbagai proyek EBT di seluruh Indonesia. Tudingan tersebut bermuara dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 142 proyek EBT senilai Rp1,17 triliun yang terhambat pembangunannya.

“Jadi Permen dan terhambatnya pembangunan proyek EBT adalah dua hal yang berbeda. Permen merupakan panduan untuk proyek-proyek yang didanai oleh swasta, sedangkan terhambatnya proyek EBT karena berbagai faktor, salah satunya adalah lamanya serah terima ke Pemda,” ungkap Rida saat ditemui di Jakarta, Senin (18/12).

Permen ESDM No.50 tahun 2017 adalah hasil revisi dari Permen No. 12 tahun 2017 tentang aturan pemanfaatan sumber EBT untuk penyediaan tenaga listrik. Perubahan ini dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang lebih baik dengan menyeimbangkan kepentingan terhadap investor dan juga mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah sangat terbuka masukan dari pelaku industri. Namun, kembali saya tegaskan, pemerintah selalu menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama saat menyusun suatu kebijakan,” tutur Rida.

Rida melanjutkan, di antara sejumlah faktor yang menyebabkan lamanya serah terima, salah satunya karena Pemerintah Daerah menunggu adanya dana hibah, agar dapat mengelola infrastruktur pembangkit listrik dan kendala administratif.

“Setelah Pemda mengusulkan, kami langsung menyiapkan infrastrukturnya. Tapi kenyataannya, banyak yang masih menunggu dana hibah sehingga menghambat proses serah terima,” tegas Rida.

Sejak 2011 hingga 2017 infrastruktur EBT yang sudah dibangun mencapai 738 unit dengan kapasitas sebesar 51.201 KW. Pembangkit listrik EBT tersebut merupakan pembangkit ramah lingkungan berskala kecil yang tersebar di kawasan-kawasan terpencil, yang sulit terjangkau aliran listrik PLN.

KEYWORD :

EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana EBT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :