Sabtu, 20/04/2024 08:00 WIB

KPPU Harus Obyektif Ambil Keputusan

Kasus ini terlalu prematur ditangani KPPU. 

Kantor KPPU

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta obyektif dalam memutus kasus persaingan usaha yang melibatkan Aqua dan Le Minerale. Jangan sampai putusan yang dikeluarkan KPPU tidak obyektif karena akan menjadi preseden buruk bagi persaingan usaha di Indonesia.

Pernyataan demikian disampaikan kuasa hukum PT Tirta Investama (produsen Aqua), Rikrik Rizkiana saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/12). "Kami berharap putusan yang dihasilkan KPPU benar-benar obyektif. Jangan sampai ada dugaan "nabok nyilih tangan" muncul karena itu akan menghancurkan obyektivitas. Padahal saat ini KPPU sedang membangun citra dari lembaga itu," kata Rikrik.

Rikrik menjelaskan istilah "nabok nyilih tangan" yang diutarakannya. Menurut dia, kasus sengketa antara Aqua versus Le Minerale sejatinya tak layak ditangani KPPU. Dia menilai, semestinya bukan KPPU melalui investigatornya langsung yang menangani masalah tersebut, tapi Le Minerale yang melaporkan Aqua. Sehingga yang berhadapan adalah Aqua lawan Le Minerale, bukan malah Aqua dihadapkan dengan KPPU. "Ini juga seolah-olah KPPU yang berinisiatif menanganinya, seolah-olah merugikan publik. Kalau ada indikasi kerugian, larinya ke distributor Le Minerale, bukan oleh KPPU. Ini namanya ada dugaan "nabok nyilih tangan" untuk menghajar pesaingnya," tegasnya.

Rikrik juga menilai, kasus ini terlalu prematur ditangani KPPU. Sebab dari hasil sidang yang selama dia ikuti, nyaris tidak ada bukti dugaan posisi dominan Aqua. Dia menyebut yang dominan justru di tingkat distributor. "Ternyata KPPU salah menganalisis awal kasus ini. Jadi sangat tidak layak ditangani KPPU. KPPU itu kan dibayar oleh pajak dari kita-kita, jangan sampai KPPU dibajar pelaku usaha untuk melemahkan pesaingnya," ujar dia. 

Pengamat sekaligus pakar ekonomi  Faisal Basri menegaskan bahwa persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat karena ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing secara ketat untuk memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas. Peluang untuk masuk ke industri AMDK juga nyaris tidak ada  hambatan.

Saat menjadi saksi ahli pada persidangan KPPU beberapa waktu lalu, Faisal Basri menilai bahwa kasus persaingan usaha AMDK ini terlalu kecil untuk diurus KPPU.  Merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa dengan menjelaskan kepada majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran itu bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.

"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah remeh temeh masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal.

KEYWORD :

KPPU Persaingan usaha Aqua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :