Jum'at, 26/04/2024 02:18 WIB

Ada Pemberitaan Negatif Aqua Jelang Putusan KPPU?

Mantan Komisioner Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia itu meyakini majelis Komisi akan mengambil putusan dengan hati nurani sesuai fakta persidangan.

Suasana sidang persaingan usaha di KPPU

Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyoroti terorganisirnya serta masifnya pemberitaan negatif tentang produk air minum dalam kemasan merek Aqua jelang putusan oleh Mejelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

"Berita-berita negatif jelang putusan dan sepanjang persidangan ini jangan sampai mempengaruhi independensi putusan Majelis KPPU, karena kredibilitas KPPU dipertaruhkan disini," ujar Agus di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Mantan Komisioner Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia itu meyakini majelis Komisi akan mengambil putusan dengan hati nurani sesuai fakta persidangan dan jangan sampai putusan lembaga negara itu hanya untuk mengakomodasi dan menguntungkan pihak ketiga yang digunakan sebagai penetrasi pasar.

"Saya percaya Majelis KPPU menggunakan nuraninya. Majelis KPPU harus tetap mempertahankan independensinya dan jangan sampai putusan yang diambil nantinya digunakan pihak ketiga untuk menyerang pihak lain dalam rangka persaingan bisnis," ujar Agus.

Kasus yang bermula dari diturunkannya status toko Vanny atau toko Cuncun milik Agus Yatim Prasetyo ini seakan menjadi pintu masuk dan amunisi untuk menyerang aqua secara sporadis. Tak hanya diserang melalui pemberitaan negatif bahkan sebelum masuk persidangan beberapa toko dipaksa untuk memasang somasi melalui banner yang mirip sengketa tanah.

"Kalau saya perhatikan mulai dari awal, kasus ini sepertinya ada yang menunggangi dan menjadi penyokong dana, tentu targetnya akan mendapat manfaat dari hasil persidangan. Saya juga kok merasa ada yang janggal dengan pemberitaan yang beredar di media masa dalam kasus ini. Jika biasanya KPPU mengeluarkan press release setelah ada putusan, untuk kasus Aqua ini, hampir sepanjang persidangan selalu ada berita yang menyudutkan Aqua selaku terlapor,” kata Agus yang mengaku terus memantau kasus ini sejak awal

Plt Kahumas KPPU Dendy saat dikonfirmasi terkait rilis kasus Aqua enggan mengangkat ponselnya, pun demikian halnya saat pertanyaan melalui Whatsapp pesan hanya dibaca tanpa dibalas.

"Yang lebih anehnya lagi, berita-berita tersebut mengaku bersumber dari rilis KPPU dan investigator KPPU sebagai narasumber tunggal, namun tidak pernah ada di website resmi. KPPU harus bisa menjelaskan masalah ini karena jelas ada yang janggal," tambah Agus.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengacara Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana yang menyebutkan bahwa sepanjang jalannya sidang pihaknya melihat hanya beberapa wartawan yang meliput, namun tiba-tiba bermunculan berita yang menyerang Tirta Investama dengan hanya mengutip investigator KPPU.

"Selama jalannya persidangan, kami hanya melihat hanya ada dua atau tiga wartawan yang hadir, kok bisa yang hadir dan berita yang menyerang klien kami tidak berimbang," kata Rikrik.

Rikrik menambahkan, dari rangkaian persidangan terungkap bahwa dari jutaan pedagang air mineral, hanya ada satu Toko yang diturunkan statusnya dari Stat Outlet ke Wholesaler, itupun karena ada masalah lain antara toko dan distributor. Jadi tidak terbukti adanya tindakan masif dan terkoordinasi di seluruh wilayah operasi Tirta Investama di Indonesia.

KEYWORD :

aqua kppu persaingan usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :