Sabtu, 20/04/2024 01:05 WIB

Kenapa Emirsyah Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar usai diperiksa KPK

Jakarta – Meski sejak Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah Satar belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 itu disangka melakukan korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

"Kalau penahanan kan kewenangan dari penyidik. Kalau ditanya kenapa kan beda-beda dari setiap penanganan (kasus, red)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa (5/12) malam.

Menurut Priharsa, penyidik pasti mempunyai pertimbangan obyektif dan subyektif soal belum ditahannya Emirsyah Satar tersebut.

"Pertimbangan obyektif menyangkut dugaan pasal yang disangkakan itu diancam hukuman lima tahun lebih. Kalau pertimbangan subyektifnya yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri. Pertimbangan itu yang belum diambil oleh penyidik sampai dengan saat ini," tuturnya.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

KEYWORD :

Emirsyah Satar KPK Korupsi Garuda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :