Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik tersangka Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Aset yang berada di Balikpapan dan ditaksir sekitar Rp 3,6 miliar itu disita terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rita jadi tersangka.
"KPK menyita 1 unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan, yang ditaksir harganya Rp 3,6 miliar pada tahun 2013," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.Selain apartemen, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugana gratifikasi dan suap yang menjerat Rita. Apartemen serta dokumen itu disita setelah tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak 16 November 2017 hingga hari ini."Ada 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong, dan sebanyak 9 lokasi dan 2 lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD," terang dia.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kemudian, Direktur Utama PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah. "Pemeriksaan dilakuan di Aula lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jalan Kutai Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara,Kalimantan Timur," tandas Febri. Oleh KPK, Rita diketahui dijerat sebagai tersangka dengan dua sangkaan. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara