Sabtu, 20/04/2024 13:48 WIB

Ssstt, Foto Mendes Eko dan Auditor BPK Nongol di Sidang Suap WTP

Menurut Anwar,  foto itu dikirim oleh Sugito. Dari keterangan Sugito, kata Anwar, dirinya mengetahui adanya pertemuan antaran Mendes Eko dengan Anam.

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes.

Jakarta - Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo pernah melakukan foto bersama-sama dengan auditor BPK Choirul Anam. Hal itu mengemukakan saat jaksa penuntut umum  KPK menampilkan ‎barang bukti berupa percakapan melalui WhatsApp dalam sidang kasus suap terhadap terdakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Dalam persidangan, jaksa menyebut ‎percakapan WhatsApp itu terjadi antara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi dan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito sekitar April 2017. Anwar yang dihadirkan bersaksi tak menampik adanya foto tersebut.

Menurut Anwar,  foto itu dikirim oleh Sugito. Dari keterangan Sugito, kata Anwar, dirinya mengetahui adanya pertemuan antaran Mendes Eko dengan Anam. Namun, tak dirinci mengenai pertemuan ataupun lokasi pengambilan foto tersebut.

"Iya, saya memang diberikan foto Pak Menteri sedang bertemu Anam. Saya mengetahui dari pak Sugito," ujar Anwar saat bersaksi.

Anwar dalam percakapan WhatsApp itu sempat mengomentari foto yang dikirimkan Sugito. Komentar itu juga dibubuhi dengan emoji.

"Senyumnya renyah," tulis komentar Anwar yang kemudian direspon positif oleh Sugito lantaran Kemendes mendapat WTP dari BPK.

Dalam percakapan WhatsApp yang ditampilkan itu mengemuka nazar Anwar yang akan menyembelih kambing jika Kemendes mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam persidangan, Anwar tak membantah mengenai nazar tersebut.

Nazar itu pun terrealisasi lantaran Kemendes mendapat WTP dari BPK. "Betul, itu jadi dilaksanakan. Wujud syukur," kata Anwar kepada jaksa KPK.

Terkait perkara  ini, Rochmadi bersama-sama Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Pemberian uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 itu merupakan hasil urunan sejumlah pejabat Kemendes.‎

Anwar mengaku tak mengetahui soal pengumpulan uang tersebut. Dia juga mengklaim tak mengetahui soal rapat yang dihadiri sejumlah pejabat Kemendes terkait pengumpulan uang `atensi` tersebut.

 ‎"Tidak tau," ucap dia.

Anwar baru mengetahui soal `atensi` itu dari Sugito. "Setelah ada pesan Whatsaap dari Pak Gito, itu saya baru paham, atensi itu maksudnya ada semacam terima kasih," terang Anwar.

Sugito dalam pesan singkat selanjutnya juga melaporkan pertemuan dengan beberapa auditor BPK. Sugito juga melaporkan kepada Anwar soal permintaan uang talangan kepada Biro Keuangan Kemendes.

Dikonfirmasi hal itu, Anwar merasa tidak memberikan respons terkait pesan singkat yang disampaikan oleh Sugito. Pun termasuk soal permintaan uang talangan. Menurut Anwar, dirinya hanya bersikap pasif.

"Saya kurang paham waktu itu. Talangan ya dalam bentuk uang. Tapi ke mana saya enggak tahu," tandas Anwar.

KEYWORD :

Suap WTP Eko Putro Sandjojo BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :